Jenderal Sabu itu Tak Masalah Diancam Hukuman Mati , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Jenderal Sabu itu Tak Masalah Diancam Hukuman Mati Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Jenderal Sabu itu Tak Masalah Diancam Hukuman Mati ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku tak masalah dengan tuntutan mati yang ditujukan padanya terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pasalnya, ia menghormati semua proses hukum.
Hal itu disampaikan Teddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat membacakan dupliknya atas tanggapan replik dari jaksa penuntut umum.
“Meskipun saya diancam hukuman mati, bagi saya tidak masalah karena saya sangat menghormati proses hukum,” tegas Teddy di muka persidangan, Jumat (28/4).
Namun begitu, Kapolda Sumatera Barat itu menegaskan bahwa dirinya menolak dan membantah semua dakwaan dalam persidangan soal peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
“Bahwa saya tidak pernah memerintahkan menukar BB sabu dengan tawas sebagaimana klaim Dodi Prawiranegara,” ucapnya.
Ia juga menyebut tidak tidak pernah tahu wujud sabu yang dijadikan barang bukti dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Saya tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam jual beli sabu. Karena saya punya pekerjaan/profesi, bukan pengangguran,” kata Teddy.
Ia juga membantah telah menikmati hasil penjualan sabu tersebut. “Selama menjadi anggota Polri, uang yang “abu-abu” saja saya tidak mau terima, apalagi yang haram,” tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Dikutip dari Jawa Pos