Nasional

KPK Eksekusi Penyuap Eks Wali Kota Ambon ke Lapas Kelas I Makassar , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Eksekusi Penyuap Eks Wali Kota Ambon ke Lapas Kelas I Makassar Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Eksekusi Penyuap Eks Wali Kota Ambon ke Lapas Kelas I Makassar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amri, pemberi suap Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Luhenapessy (RL), ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Kamis (27/4), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Jumat (28/4).

Amri terbukti memberikan suap kepada Richard Luhenapessy sebesar Rp 500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

“Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” tambah Ali.

Terpidana Amri akan menjalani pidana penjara selama dua tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, pada 15 Desember 2022, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Amri.

Amri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Selebgram Linamukherjee Terancam 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/5), menjelaskan bahwa pada 2020 Richard Luhenapessy memiliki sejumlah kewenangan saat menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

Salah satu kewenangan itu ialah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon. Dalam pengurusan izin tersebut, Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

RL menindaklanjuti permohonan AR dengan memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Diungkapkan pula bahwa setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanusa (AEH), orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang pemberiannya secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button