Kasus Babi Ngepet HOAX, Polisi Tangkap Sang Ustad Sebagai Tersangka
Viral, Rakyatnesia – Adam Ibrahim Akhirnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian, dia yang juga merupakan ustad di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok diduga melakukan persebaran HOAX soal babi ngepet. Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang berada di wilayah Bedahan merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan Adam bersama rekannya yang lain.
“Tersangkanya baru satu yaitu AI (Adam Ibrahim) menjadi otak kebohongan isu babi ngepet,” ujar Imran di kantornya, Kamis (29/4).
Imran mengungkapkan, kejadian babi ngepet yang mencuat tiga hari terakhir di Depok merupakan rekayasa yang sengaja dilakukan Adam. Adam, kata Imran, juga merekayasa kehilangan duit supaya warga benar-benar yakin pelakunya adalah babi jadi-jadian.
Imran belum mendetailkan motif Adam merekayasa keberadaan babi ngepet itu.
“Kalau ada kalung tasbih dan ikatan kepala di babi ngepet, saya sampaikan itu bohong,” ujar Imran.
Imran menjelaskan atas kejadian tersebut ustaz Adamdijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Isu babi ngepet mencuat di kalangan warga RT 2 RW 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, setelah sebagian dari mereka mengaku kehilangan uang dengan nominal ratusan hingga jutaan rupiah.
Warga menuding ada babi ngepet karena berdalih sebelumnya melihat seekor babi berkeliaran di lingkungan sekitar.