Nasional

KPU Bagi Dua Panel saat Penghitungan Suara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPU Bagi Dua Panel saat Penghitungan Suara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPU Bagi Dua Panel saat Penghitungan Suara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok mekanisme baru penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Terobosan itu dilakukan untuk mengantisipasi berulangnya tragedi meninggalnya 894 petugas TPS karena kelelahan pada pemilu sebelumnya.

Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan, terobosan yang dimaksud adalah membuat dua panel dalam penghitungan suara. Nanti petugas TPS yang berjumlah tujuh orang dibagi menjadi dua kelompok saat penghitungan suara.

Kelompok pertama dibebankan menghitung suara pilpres dan DPD. Sementara, kelompok kedua bertugas menghitung perolehan suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. ”Saat perolehan suara pilpres dihitung, pada saat bersamaan suara DPR dihitung,” ujarnya.

Baca Juga: Meski KKIR Belum Umumkan Capres-Cawapres, Prabowo-Muhaimin Klaim Koalisi Tetap Solid

KPU sudah melakukan simulasi desain tersebut. Setidaknya simulasi sudah tiga kali dilakukan. Masing-masing di Tangerang Selatan, Bogor, dan Palembang.

Dari hasil simulasi, lanjut dia, pembuatan dua panel berjalan cukup efektif. Penghitungan bisa diselesaikan lebih cepat. ”Karena penghitungannya simultan,” katanya.

Namun, untuk kepastian penerapannya pada 2024, Idham mengungkapkan bahwa ada sejumlah simulasi tambahan yang akan dilakukan. Termasuk meminta pendapat para ahli serta berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Indonesia U-22 vs Filipina U-22: Akhiri Penantian, Bonus Menggiurkan Aman

Idham menyatakan, rencana tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya meringankan tugas TPS. Dengan begitu, tragedi pada 2019 tidak berulang. Selain perubahan mekanisme, sejumlah kebijakan lainnya juga diambil. Misalnya, membatasi usia petugas maksimal 55 tahun sesuai dengan rekomendasi otoritas kesehatan. (far/c14/ttg)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button