Nasional

Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Karya Pastikan Tak Berdampak ke Operasional Perusahaan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Karya Pastikan Tak Berdampak ke Operasional Perusahaan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Waskita Karya Pastikan Tak Berdampak ke Operasional Perusahaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk buka suara perihal penetapan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Manajemen memastikan bahwa penetapan dan kasus hukum yang sedang berjalan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perusahaan.

 

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” kata manajemen Waskita Karya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4).

 

 

Pihaknya berkomitmen, akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Bahkan, dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 

“Dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” ujarnya.

 

Meski begitu, manajemen perusahaan pelat merah ini akan terus menghormati segala proses penyidikan yang berlangsung dan berkomitmen untuk kooperatif.

 

“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” tandasnya.

 

Sebelumnya,  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, mengatakan penetapan Destiawan menjadi tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

 

Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka Destiawan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

 

Ketut menyebut Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

 

“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button