Mantan Wakil Rektor 1 dan Ketua Senat Unila Dituntut Lima Tahun Penjara , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mantan Wakil Rektor 1 dan Ketua Senat Unila Dituntut Lima Tahun Penjara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Mantan Wakil Rektor 1 dan Ketua Senat Unila Dituntut Lima Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri dituntut JPU KPK, masing-masing dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam sidang pembacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Efiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis (27/4).
“Kami dalam hal ini penuntut umum meminta Majelis Hakim agar terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana secara bersama sama,” kata JPU KPK dikutip dari Rakyatnesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” katanya.
JPU KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kediaman Anggota DPRD Kalsel Ditangkap
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara,” tambahnya.
Sebelumnya JPU KPK juga telah terlebih dahulu membacakan tuntutannya kepada terdakwa Karomani, mantan Rektor Unila ini dituntut 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang lanjutan perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.
Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Dikutip dari Jawa Pos