Nasional

Biarkan Anak Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dinonjobkan dan Ditahan   , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Biarkan Anak Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dinonjobkan dan Ditahan   Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Biarkan Anak Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dinonjobkan dan Ditahan   ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com-Ayah Aditya Hasibuan, 19, AKBP Achiruddin Hasibuan turut terkena imbas dari kasus penganiayaan kepada Ken Admiral. Achiruddin dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Layani Pemudik saat Ada Potensi Pergeseran Arus Balik

“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai pasal 13 huruf m peraturan kepolisian tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” kata Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung Adijono kepada wartawan, Selasa (25/4).

Dudung mengatakan, Achiruddin ada di tempat saat penganiayaan Ken oleh Aditya. Bukannya mencegah penganiayaan, Achiruddin malah membiarkan semuanya terjadi.  “Saudara AH dievaluasi untuk sementara dinonjobkan tidak menjabat Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” imbuhnya.

Selain dicopot dari jabatan, Achiruddin juga dilakukan penempatan khusus (patsus). Namun, statusnya pidananya belum menjadi tersangka. “Karena belum melakukan sidang kode etik, kami masih melakukan penahanan untuk sementara,” pungkas Dudung.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, 19, sebagai tersangka penganiayaan kepada temannya KA. Keputusan ini diambil penyidik usai gelar perkara.   “Pada malam ini berdasarkan hasil gelar perkara 25 April 2023, sudah cukup menaikan status AH usia 19 tahun menjadi tersangka. Dan akan dilakukan upaya penangkapan untuk ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono.

Baca Juga: Cuaca cerah jadi daya tarik berwisata ke Ancol pada Momen Liburan Lebaran

Sejauh ini anak AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button