Buntut Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Kapolda Sumut , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Buntut Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Kapolda Sumut Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Buntut Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Kapolda Sumut ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan berimbas pada karir orang tuanya, AKBP Achirudin Hasibuan. Pamen Polda Sumatera Utara (Sumut) itu dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Irjen Panca Putra.
Sebelum dicopot, AKBP Achirudin Hasibuan menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan itu setelah AKBP Achirudin Hasibuan diperiksa Propam Polda Sumut atas dugaan kasus pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiyaan terhadap mahasiswa.
Selain dicopot, Achiruddin pun menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut. “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (26/4).
Baca Juga: gempa bumi Mentawai, Air Laut Sempat Naik 11 Cm
Hadi menjelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada KA. Keputusan itu diambil penyidik usai gelar perkara.
Baca Juga: DPR Sarankan Kasus Peneliti BRIN Diselesaikan Secara Restorative Justice
“Pada malam ini berdasarkan hasil gelar perkara 25 April 2023, sudah cukup menaikan status AH usia 19 tahun menjadi tersangka. Dan akan dilakukan upaya penangkapan untuk ditahan,” ucap Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu masih menjadi tersangka tunggal. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dikutip dari Jawa Pos