Ancaman Pembunuhan oleh AP Hasanuddin, Setara Institute Minta Kapolri Respons Laporan Secara Cepat , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Ancaman Pembunuhan oleh AP Hasanuddin, Setara Institute Minta Kapolri Respons Laporan Secara Cepat Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Ancaman Pembunuhan oleh AP Hasanuddin, Setara Institute Minta Kapolri Respons Laporan Secara Cepat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Meskipun AP Hasanuddin sudah mengakuinya sekaligus meminta maaf secara terbuka, Setara Institute menilai hal itu tidak lah cukup. Setera berpandangan bahwa perbuatan yang dilakukan AP Hasanuddin memenuhi unsur pidana baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan.
Setara Institute menegaskan bahwa pernyataan AP Hasanuddin bukanlah sebagai bentuk kebebasan berpendapat, bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti. Oleh karena itu, lembaga yang fokus pada isu-isu toleransi, pluralisme, dan kebebasan beragama itu meminta aparat penengak hukum memproses laporan yang telah masuk terhadap AP Hasanuddin secara cepat.
“Setara Institute mendesak Kapolri untuk merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat peristiwa ini, termasuk merespons secara presisi sejumlah laporan yang akan dilayangkan oleh beberapa pihak. Pembiaran tindakan seperti yang dilakukan oleh AP Hasanuddin akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian dan nornalisasi pluralisme represif,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute dalam keterangan tertulis diterima Rakyatnesia.com, Selasa (25/4)
Dia menyayangkan sekali seorang peneliti atau pemikir yang seharusnya menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda. Hal ini menunjukkan begitu rapuhnya penerimaan atas perbedaan dan keberagaman serta miskinnya perspektif.
“Inilah salah satu filosofi mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana. Bahkan Setara Institute sejak lama memperkenalkan istilah condoning dan pelarangannya bagi pejabat publik,” kata Halili Hasan.
Istilah Condoning diartikan sebagai pernyataan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan kekerasan. Bagi Setara, secara etis ini merupakan pelanggaran yang serius sekalipun condoning belum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dia melanjutkan, selain mendorong penghargaan atas kemajemukan, publik juga harus memperjuangkan keberlangsungan kemajemukan itu sendiri. Bukan hanya menerima pluralisme sebagai fakta sosio-antropologis bangsa, tetapi juga mempertahankan pluralisme itu supaya tetap eksis.
“Jika tindakan seperti yang dilakukan AP Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain,” paparnya.
Dikutip dari Jawa Pos