Soal Remisi Khusus untuk Narapidana Kasus Korupsi, Kalapas Diminta Tak Obral SPPN , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Soal Remisi Khusus untuk Narapidana Kasus Korupsi, Kalapas Diminta Tak Obral SPPN Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Soal Remisi Khusus untuk Narapidana Kasus Korupsi, Kalapas Diminta Tak Obral SPPN ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H bagi ratusan narapidana (napi) kasus korupsi kembali disorot. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, pasca keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan pada Oktober 2022, napi kasus korupsi memang semakin mudah mendapatkan remisi. Putusan itu menghapus justice collaborator sebagai salah satu syarat napi kasus korupsi mendapatkan remisi.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk mendapatkan remisi, Rakyatnesia lain, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu, melampirkan dokumen laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang ditandatangani kepala lapas.
Baca Juga: 146 Ribu Napi Dapat Remisi Lebaran, Hukuman Setya Novanto Dikorting 1 Bulan
Praswad menyebutkan, kemunduran pemberantasan korupsi semakin lengkap dengan pemberian remisi yang masif bagi para napi kasus korupsi. Remisi tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Bahkan berpotensi membuat pelaku korupsi semakin tidak takut dengan ancaman pidana penjara yang diatur dalam perundang-undangan.
”Mereka (pelaku korupsi, Red) tidak takut dipenjara karena berpikir saat dipenjara bisa dapat remisi dengan mudah,” kata Praswad kepada Jawa Pos kemarin (24/4).
Dia menyayangkan banyaknya napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Data resmi dari Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, ada 208 napi kasus korupsi di Sukamiskin yang hukumannya berkurang setelah mendapat remisi. (tyo/c19/oni)
Dikutip dari Jawa Pos