Nasional

Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan, Pelaku Ketiga Menyerahkan Diri ke Polisi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan, Pelaku Ketiga Menyerahkan Diri ke Polisi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Kasus Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan, Pelaku Ketiga Menyerahkan Diri ke Polisi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Pelaku ketiga kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dikutip dari Rakyatnesia.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso dalam keterangan tertulis di Padang, Senin (24/4), mengatakan tersangka yang menyerahkan diri ini berinisial IJ, 47, warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Spesifikasi Xiaomi 13 Ultra Menggoda Banget

Ia menyebutkan ketiga tersangka tersebut telah ditangkap dengan kronologis pelaku pertama ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.

Dari penangkapan itu, dua tersangka lainnya lalu menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan kepolisian.

Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapatkan persekusi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/ 4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Timnas Basket Putra Raih Kemenangaan Keempat di Australia

Sebelumnya Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan ada tiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah diamankan.

Baca Juga: AC Milan Kembali ke Posisi Lima Usai Kalahkan Lecce 2-0

“Untuk saat ini sudah tiga orang pelaku kami amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK, 38, yang kedua E, 47, dan yang ketiga ini J, 47. Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim,” kata dia.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarga mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga: Barcelona Kokohkan Diri di Puncak Klasemen usai Tekuk Atletico 1-0

Dirinya juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi, dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Manchester United Tantang Manchester City di Partai Final Piala FA

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini,” kata dia.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button