146 Ribu Napi Dapat Remisi Lebaran, Hukuman Setya Novanto Dikorting 1 Bulan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – 146 Ribu Napi Dapat Remisi Lebaran, Hukuman Setya Novanto Dikorting 1 Bulan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel 146 Ribu Napi Dapat Remisi Lebaran, Hukuman Setya Novanto Dikorting 1 Bulan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kembali memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri bagi para narapidana (napi) muslim. Total, ada 146.260 di Rakyatnesia 196.371 napi muslim yang mendapatkan fasilitas pengurangan masa pidana. Sebanyak 661 napi di antaranya langsung bebas karena memperoleh RK II.
Di Rakyatnesia jumlah tersebut, 208 napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, juga menerima RK Idul Fitri 1444 H. Salah satunya adalah eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). ”Pak Setnov dapat (remisi, Red) satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat Kusnali kepada awak media kemarin (23/4).
Atas remisi tersebut, sisa masa pidana Setnov otomatis berkurang. Terpidana kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP) itu diketahui divonis 15 tahun penjara. Mantan ketua umum (Ketum) Partai Golkar tersebut mulai menjalani masa pidana di Sukamiskin pada Mei 2018. Hitungan kasar, Setnov akan selesai menjalani masa pidana pada 2033.
Baca Juga: Setnov Berlagak Seperti Ketua Geng di Lapas, MPH: Emang Dia Siapa?
Dengan remisi dan masa penahanan yang sudah dijalani saat penyidikan dan penuntutan, masa pidana penjara Setnov dipastikan tidak akan sepenuhnya berlangsung selama 15 tahun. Saat ini Setnov juga dikabarkan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK yang diajukan sejak 2019 itu belum diputuskan MA hingga saat ini.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti menerangkan, pemberian RK Idul Fitri kepada para napi muslim merupakan refleksi kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. (tyo/c14/oni)
Dikutip dari Jawa Pos