Nasional

Catat! Komisi II DPR Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Catat! Komisi II DPR Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Catat! Komisi II DPR Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer pada akhir tahun 2023 ini.

“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar dalam keterangan resminya, dikutip dari Rakyatnesia Senin (24/4).

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Baca Juga: Sodomi 25 Muridnya, pengajar Honorer di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di Rakyatnesia mereka yang tidak lolosĀ passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tambah Yanuar.

Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

Baca Juga: Gelapkan Pajak, Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ucapnya

Sementara itu, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian, kepastian karir mereka harus lebih terjamin.

Ia menjelaskan pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button