News

Sebanyak 28 Warga Binaan Rutan Wates Kulon Progo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Sebanyak 28 Warga Binaan Rutan Wates Kulon Progo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Sebanyak 28 Warga Binaan Rutan Wates Kulon Progo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Jogjakarta, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Satu orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu.

Kepala Rutan Kelas II B Wates Erik Murdiyanto dalam keterangannya di Kulon Progo, Minggu (23/4), menyebutkan pemberian remisi Lebaran kali ini sedikit berbeda, mengingat mulai 2023 perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat.

“Di Rutan Kelas II B Wates terdapat 28 warga binaan yang mendapatkan remisi Lebaran, satu orang yang mendapatkan remisi dinyatakan bebas hari itu juga,” kata Erik.

Baca Juga: 15.258 Napi di Jawa Timur Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, Negara Hemat Anggaran Rp 8,5 Miliar

Ia mengatakan remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Penilaian dilakukan tidak hanya dari pengamatan, tetapi sudah menggunakan sebuah sistem penilaian, yaitu Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kami jajaran Kanwil Kemenkumham DIJ terus melaksanakan sistem pemasyarakatan dengan sebaik mungkin dan alhamdulillah sampai sekarang Kanwil Kemenkumham DIJ tetap ‘Bersinar Hatinya’ (bersih dari narkoba, telepon genggam dan lainnya),” katanya.

Erik mengatakan remisi bagi warga binaan di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.

Baca Juga: 146.260 Napi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2023, Sebanyak 661 Orang Langsung Bebas

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan.

“Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan sebanyak 1.161 orang warga binaan di lapas dan rutan wilayah DIJ yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2023.

“Rinciannya, sebanyak 1.140 orang mendapatkan remisi khusus I dan 21 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas,” jelasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button