KPK Ancam Jerat Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan Walkot Bandung Yana Mulyana , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Ancam Jerat Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan Walkot Bandung Yana Mulyana Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Ancam Jerat Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan Walkot Bandung Yana Mulyana ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/4).
“Upaya menghalangi tersebut Rakyatnesia lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik,” sambungnya.
KPK mengancam akan menjerat pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
“KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” tegas Ali.
Tim penyidik KPK, pada Senin (17/4) kemarin, telah menggeledah tiga tempat di Kota Bandung, terkait dugaan suap pengadaan Bandung Smart City. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari tempat penggeledahan.
Adapun ketiga tempat yang digeledah itu di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun menyatakan, pihaknya akan menyita dan mengalisa barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP).
Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos