Nasional

KPK Ancam Jerat Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan Walkot Bandung Yana Mulyana , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Ancam Jerat Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan Walkot Bandung Yana Mulyana Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Ancam Jerat Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan Walkot Bandung Yana Mulyana ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menjerat pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan. Hal ini setelah tim penyidik lembaga antirasuah mendapat penghalangan saat melakukan proses penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

 

 

“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/4).

 

“Upaya menghalangi tersebut Rakyatnesia lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik,” sambungnya.

 

 

KPK mengancam akan menjerat pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

 

“KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” tegas Ali.

 

Oleh karena itu, kata Ali, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka Yana Mulyana dkk, kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.

 

Tim penyidik KPK, pada Senin (17/4) kemarin, telah menggeledah tiga tempat di Kota Bandung, terkait dugaan suap pengadaan Bandung Smart City. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari tempat penggeledahan.

 

Adapun ketiga tempat yang digeledah itu di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.

 

Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun menyatakan, pihaknya akan menyita dan mengalisa barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP).

 

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana Mulyana dkk,” tegas Ali.

 

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Yana Mulyana diduga menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City. 

 

Selain Yana Mulyana, KPK juga menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi. 

 

Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button