Nasional

Polda Metro Jaya Terima Pengembalian Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Polda Metro Jaya Terima Pengembalian Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Polda Metro Jaya Terima Pengembalian Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 terhadap dua tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, terhadap Cristalino David Ozora, 17, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari Rakyatnesia.

“Kami sudah terima berkas Mario dan Shane atau P19 dari pihak kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/4).

Baca Juga: Covid-19 Varian Arcturus Terdeteksi di Rusia, Pasien Bergejala Ringan

Trunoyudo menjelaskan berkas dua tersangka yang sudah diterima kemudian akan dilengkapi kembali oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai dengan catatan dari kejaksaan.

“Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik,” ucapnya.

Baca Juga: Komang Ayu Cahya Dewi Rasakan Efek Viral Lagu Komang

Trunoyudo menambahkan apabila berkas yang dilengkapi tersebut sudah selesai akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan dan menantikan proses pemeriksaan jaksa hingga dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Priok Catat Keberangkatan 173 Pemudik

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (25/3).

Trunoyudo menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

Baca Juga: Pernikahan Jessica Mila-Yakup Hasibuan jadi Ajang Reuni Pemain GGS?

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, ” katanya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button