DPR Tekankan Gangguan Keamanan di Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Cara-cara Biasa , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – DPR Tekankan Gangguan Keamanan di Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Cara-cara Biasa Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan DPR Tekankan Gangguan Keamanan di Papua Tak Bisa Diselesaikan dengan Cara-cara Biasa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menegaskan, eskalasi gangguan keamanan di Papua belakangan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan cara-cara biasa. Ia merasa prihatin, dengan peristiwa penyerangan terhadap 36 prajurit TNI yang melakukan operasi penyelamatan pilot Susi Air oleh KKB di Papua, yang menyebabkan satu orang prajurit gugur.
Hal ini sebagai tanda bahwa pemerintah harus mengevaluasi keamanan di Papua secara menyeluruh. “Kesempatan ini sebaiknya menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Perlu ada kebijakan jelas dari Pemerintah Pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini,” kata Christina kepada wartawan, Kamis (20/4).
Di sisi lain, ia turut mempertanyakan kebijakan Siaga Tempur yang telah diambil oleh Panglima TNI dalam menghadapi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Pertanyaannya apakah kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah? Atau mungkin ada tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespons kasus demi kasus saja?” imbuh Politisi Partai Golkar itu.
Christina menekankan, peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Terlebih, Presiden Jokowi telah beberapa kali ke Papua dan berfokus pada pendekatan pembangunan serta ekonomi, tapi kurang memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan.
“Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil. Kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri,” tegasnya.
Oleh karena itu, Christina mengingatkan pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD, yang telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2022. Sehingga, sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan, dan jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI.
“Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah,” pungkasnya.
Dikutip dari Jawa Pos