Nasional

Kemenkumham Sesalkan Gubernur Lampung Polisikan Tiktoker Bima Yudho , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kemenkumham Sesalkan Gubernur Lampung Polisikan Tiktoker Bima Yudho Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Kemenkumham Sesalkan Gubernur Lampung Polisikan Tiktoker Bima Yudho ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia ( Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur  Lampung, Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap TikToker Bima Yudho Saputro di media sosial. Sebab, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung, masih dikategorikan sebagai bentuk kritik.

 

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang  dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (18/4).

 

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), kebebasan berpendapat dan berekspresi telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3). Ada pun bunyi ayat tersebut yakni, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat’.

 

 

Dhahana mengutarakan, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

 

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Karena itu, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam UU.

 

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana. 

 

 

Terlebih, sambung Dhahana, isu langkah hukum Gubernur Lampung ini telah menyita besar perhatian publik. Menurutnya, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, saat mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif yang sejalan dengan semangat HAM.

 

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button