Nasional

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Moch Yuli Hadi dalam persidangan, Selasa (18/4).

 

Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

 

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gus Nur pun menyatakan banding atas vonis tersebut.

 

Sebelumnya, JPU menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (21/3) lalu.

 

 

Gus Nur  sendiri terjerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono sebagai narasumber podcast di channel YouTube Gus Nur.Terdakwa dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

“Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik,” terang Gus Nur setelah persidangan. Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya hanya sebagai pemantik narasumber.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button