KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Balai Kota Bandung , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Balai Kota Bandung Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Balai Kota Bandung ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Rakyatnesia.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga tempat di Kota Bandung, terkait dugaan suap pengadaan Bandung Smart City. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari tempat penggeledahan.
Â
Adapun ketiga tempat yang digeledah itu di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Â
“Senin (17/4) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga tempat berbeda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).
Â
“Pada tiga tempat tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti Rakyatnesia lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” sambungnya.
Â
Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun menyatakan, pihaknya akan menyita dan mengalisa barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP).
Â
Â
Â
Â
Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Â
Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Â
Dikutip dari Jawa Pos