KPK Sita Berbagai Mata Uang Asing saat OTT Wali Kota Bandung , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Sita Berbagai Mata Uang Asing saat OTT Wali Kota Bandung Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Sita Berbagai Mata Uang Asing saat OTT Wali Kota Bandung ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Hal ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (14/4) malam.
Kelima pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, dalam operasi senyap yang dilakukan di Bandung, Jumat (14/4) malam, tim penindakan menyita berbagai mata uang asing. Hal ini setelah tim penindakan KPK menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga: 1.700 Pemudik Berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok Tujuan Semarang
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerahan uang ke penyelenggara negara. Tim satgas KPK lalu bergerak ke Kota Bandung,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Kemudian, sekitar pukul 12.50 WIB, KPK mengamankan sejumlah pihak yakni ajudan Wali Kota, Andri Susanto; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; serta sekretaris pribadi Yana, Rizal Hilman di Balai Kota. Selanjutnya yakni CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi diamankan di kantornya; serta manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro juga di kantornya.
Pihak berikutnya yang diamankan yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan serta staf Dinas Perhubungan Wanda. “Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota,” ungkap Ghufron.
Para pihak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ghufron kemudian membeberkan temuan uang saat OTT terhadap Yana.
Baca Juga: Ombak Besar, 4 Penumpang Kapal di Kepulauan Seribu Tenggelam
“Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen, dan bath,” papar Ghufron.
Tidak hanya itu, barang mewah juga berhasil disita KPK dalam OTT tersebut. Nilai berbagai barang bukti yang disita KPK mencapai ratusan juta rupiah.
“Sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta,” pungkas Ghufron.
BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementata YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos