JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menghimbau kepada semua pihak untuk berkepala dingin dalam menyikapi hasil perhitungan cepat atau quick count Pemilu tahun 2019.
Meski lembaga survei tersebut diperbolehkan merilis quick count, namun kepastian hanya bersumber dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Fritz meminta masyarakat serta peserta Pemilu untuk tetap tenang hingga KPU mengeluarkan secara resmi hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak agar bersabar dan bijak.
“Saya harap kita bisa menjaga dengan kepala dingin untuk menunggu hari rekapitulasi nasional diselesaikan oleh KPU,” sebutnya usai memantau pemungutan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019) sore.
Ditambahkan, lembaga-lembaga survei memang diperbolehkan untuk merilis hasil quick count setelah pukul 15.00 WIB. Hal itu, sesuai dengan putusan MK bahwa publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, aturan quick count ini juga termuat dalam pasal 449 ayat 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berbunyi: “Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” ungkapnya.
“Jadi apapun hasil quick count, hasil resminya adalah yang diberikan KPU melalui proses rekapitulasi formulir C1 secara berjenjang,” pungkas Fritz.
Sumber: Bawaslu RI