JAKARTA (RAKYATNESIA.COM) – Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH, mempersilakan warga yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran 1442 H/ 2021 M, sebelum 6 Mei 2021. Pasalnya, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.
Bagi masyarakat yang hendak mudik Sebelum 6 Mei 2021, polisi hanya melakukan operasi keselamatan yang tujuannya mensosialisasikan larangan mudik, yang berlaku sejak tanggal 6 Mei dan berakhir hingga 17 Mei 2021 itu.
“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak dibolehkan atau dilarang mudik,” terang Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Istiono,MH,, Kamis (15/4/2021).
Kakorlantas juga menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri. Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.
Selain itu, Kakorlantas juga menambahkan, penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tuturnya.
Kakorlantas memaparkan, mayoritas titik penyekatan ada di Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta. Sebab, alur arteri dan tol di Jawa Barat menjadi tumpuan penyekatan karena menjadi daerah lintasan dari Jakarta ke Jawa.
“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan. Tindakan kita ialah persuasif humanis. Hanya memutar balik arah. Ini bertujuan utk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Kakorlantas.
**(Sumber: Tribratanews Polri/Red).