Cara Membuat SKCK Online 2022 Untuk Daftar BUMN Untuk Luar Daerah Bisa

moch akbar fitrianto

Bagikan
  • Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Rabu, 13 April 2022:
  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat permohonan SKCK online Di Seluruh Indonesia

  • Permohonan SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id. Sima langkah-langkahnya:
  • Buka laman skck.polri.go.id
  • Pilih “Form. Pendaftaran”
  • Isi formulir
  • Untuk tujuan permohonan bisa memilih:
  • Polres- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Polda- Melamar Pekerjaan BUMN Di Tingkat Provinsi Dan Nasional

(Pilihan keperluan untuk melamar pekerjaan di BUMN)

  • Selanjutnya, pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai alamat di KTP
  • Isi alamat lengkap sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut
  • Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.
  • Lalu unggah foto yang 4×6 dengan klik foto.
  • Lengkapi formulir  hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.
  • Untuk pengambilan berkas fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Biaya pembuatan SKCK Online

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

Bagikan

Also Read