Timbun Barang Curian, Maling Dari Sukodadi, Lamongan Tetep Ketahuan

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Ada saja ide jahat dari seorang maling agar tidak ketahuan kalau dia sudah melakukan kejahatan. Maling Dari Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan tersebut. Mengubur Barang curiannya, niatnya suupaya tidak ketahuan atau sulit dilacak.

Namun aksinya tersebut masih tercium pihak polisi Lamongan,.

“Tersangka sudah berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Surya.co.id, Senin (11/4/2022).

Aksi membobol toko milik korban, Muhammad Mashudi dilakukan tersangka Mohammad Mufid Khoiri (36) bersama seorang temannya, pada Jumat (8/4/2022) malam.

Toko yang jadi sasaran pelaku itu gandeng dengan tempat tinggal korban di Sukodadi.

Seperti biasanya, selama Ramadan rumah korban ditinggal semua penghuninya untuk menjalankan salat tarawih di masjid.

Kebiasaan penghuni rumah itu digambar oleh pelaku. Dan saat korban bersama anggota keluarganya bertandang ke masjid untuk jamaah salat tarawih, pelaku beraksi membobol rumah korban dengan cara merusak pintu utama.

Pelaku berhasil masuk dan menggasak 3 HP milik anggota keluarga. Korban menaruh curiga ketika mendapati pintu rumah utama terbuka saat korban pulang dari masjid.

Kemudian korban mengecek barang apa saja yang hilang. Ada 3 HP yang dicuri pelaku. Dan 2 diantaranya sudah dijual.

Untuk menghilangkan jejak agar tidak terendus. Pelaku meminta bantuan seorang temannya, berinisial DA mengubur 1 sisa HP curiannya di pekarangan rumah.

Namun usaha pelaku untuk menghilangkan jejaknya tak berhasil. Pelaku ditangkap saat sedang sembunyi di Desa Badurame Kecamatan Turi.

Pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.” Kini sedang diperiksa penyidik,” kata Anton.

Dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung, terungkap, selain mencuri 3 HP, ternyata pelaku juga menggasak sejumlah rokok diantaranya, rokok LA 10 stang, rokok Djarum 76 40 stang.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 15 juta,” kata Anton.

Tersangka Mohammad Mufid Khoiri mengaku tidak seorang diri saat beraksi. Namun Ia bersama seorang temannya bernama, SS warga Menongo Sukodadi.

Terduga SS saat ini masih diburu polisi setelah ada pengakuan dari tersangka Mohammad Mufid Khoiri.

Sebagian rokok hasil curiannya ada yang dititipkan oleh pelaku di rumah seseorang di wilayah Paciran.

Polisi menyita barang bukti berupa HP dan uang tunai Rp 500 ribu.” Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”katanya.(sumber:surya.co.id)

Bagikan

Also Read