Pemdes Kadungrejo Bersama BPN Bojonegoro, Gelar Penyuluhan PTSL 2023

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pendaftaran Tanah Sistematis Langkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, tahun2023, diikuti 36.000 bidang. Salah satunya adalah kegiatan PTSL yang berlangsung di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

Saat ini, tahapan kegiatan berada pada penyuluhan PTSL 2023. Kegiatan PTSL di Desa  Kadungrejo, Kecamatan Baureno, juga berada di kegiatan penyuluhan yang berlangsung Balai desa setempat, Senin (10/4/2023).

Penanggung Jawab Kegiatan PTSL Wilayah III Kantor BPN Bojonegoro Ahmad Herman dalam kata sambutanya mengatakan, bahwa pada tahun anggaran 2023 PTSL di Kabupaten Bojonegoro diberikan kepada 36.000 bidang, lebih sedikit jika dibandingkan PTSL tahun 2022 silam yang mencapai 60.000 bidang.

“Dari 36 ribu pemohon, yang 3000 pemohon merupakan pengajuan sertipikat warga Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno. Ini merupakan jumlah yang cukup besar, jika dibandingkan dengan target desa-desa lain yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini,” ungkap Ahmad Herman, dihadapan ratusan warga pemhon PTSL di Balai desa Kadungrejo tersebut.

“Dengan target yang besar itu, kita (BPN Bojonegoro) berharap semoga PTSL di Desa Kadungrejo ini, bisa berjalan dengan lancar dan meraih keberhasilan,” katanya menegaskan.

Lanjut Pak Herman – demikian, Penanggung Jawab kegiatan PTSL Wilayah III Bojonegoro itu, akrab disapa – untuk kegiatan PTSL tahun ini, sebelum ada pengukuran, ada pemotretan lahan, selanjutnya dilakukan pengukuran.

“Untuk foto bidang tanah dan pengukuran dilakukan klarifikasi terhadap pemilih tanah. Untuk tertibnya pengukuran, perlu di ceck jika ada patok atau batas tanah yang miring miring agar ditegakkan kembali sehingga saat diambil fotonya bisa terlihat jelas. Yang penting hanya menegakkan patok yang miring dengan tidak memindahkan atau menggeser patok tersebut,” tegasnya.

Suasana, penyuluhan PTSL 2023 di Balai desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Senin (10/4/2023).

Masih menurut Pak Herman, saat ini kegiatan PTSL Kadungrejo masih dalam taraf  pemberkasan. Pengumpulan data fisik dan data yuridis dengan mengumpulkan foto Copy KTP, Foto Copy KK, Lembar PBB, bukti kepemilikan tanah diserahkan ke panitia PTSL untuk dilakukan proses pemberkasan.

“Ada beberapa blangko yang harus diisi, di mana tanah yang bisa diurus PTSL itu adalah tanah yang belum permah bersertifikat, tanah tidak sengketa, tanah yang sudah dibagi waris, tanah tidak menjadi jaminan bank, jaminan di koperasi serta bukan tanah asset,” ungkapnya.

Ditambahkan, bagi pemohon harus menyertakan tanda tangan dan tidak bisa diwakilkan, jika tidak bisa tanda tangan bisa juga dengan cap jempol.

“Pemasangan tanda batas/patok, semoga tidak ada permasalahan. Bagi BPN yang diukur itu hanya batas bidang tanah yang sudah dipasang patok. Kadang antara PBB dengan pengukuran hasilnya nggak sama. Sehingga pemilik lahan wajib hadir saat pengukuran tanah dilaksanakan. Jika sudah diukur maka data pengukuran akan tersimpan selamanya di BPN,” ujarnya.

Masih menurut Pak Herman, sebelum diproses menjadi sertipikat, data tersebut diumumkan ke masyarakat selama 14 hari (2 Minggu). Sehingga masyarakat sebagai pemohon bisa dilakukan koreksi oleh pemohon ke panitia atau ke petugas BPN.

Bagian Hukum Setkab Bojonegoro Marjianto dalam penyuluhannya menyampaikan tentang klasifikasi pengajuan sertipikat PTSL yakni, K-1 dapat mengajukan sertipikat tanpa ada masalah, K-2 tanah dalam sengketa, K-3 tidak bermasalah tapi tidak diajukan sertipikat tetapi tidak masalah, K-4 tanah yang sudah bersertifikat.

“Mumpung aga giat PTSL sehingga masyarakat harus rukun sehinga bisa mengajukan sertipikat PTSL. Dulu, data tanah itu ada buku rincik, yang sekarang ini ada data peta bidang. Sedangkan, buku rincik itu model lama. Ke depan semua tanah itu, sudah terdata dalam peta bidang,” katanya serius.

Masih menurut Marjianto, saat melakukan pendaftaran PTSL maka pemohon harus jujur dengan dokumen yang dimilikinya. Jika dibutuhkan 2 orang saksi. Jika mencari saksi harus sesuai dengan saat jual beli tanah terjadi.

“Jika terjadi persoalan tanah gugatan diajukan di PTUN Surabaya, yang mmbutuhkan banyak biaya, sehingga usahakan pengurusannya yang benar sehingga tidak ada masalah hukum dikemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kadungrejo Slamet Riyanto dihadapan ratusan pemohon sertipikat PTSL yang memadati Balai desa setempat mengatakan, pihaknya bersyukur kepada Allah SWT atas rahmat yang diberikan kepada warga Kadungrejo, yang telah memperoleh program PTSL tahun 2023 ini. Sebab, banyak desa-desa yang mengajukan tapi belum dikabulkan oleh pihak BPN Bojonegoro.

“Bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Bu Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro) yang telah memberikan jatah program PTSL kepada warga Desa Kadungrejo ini. Semoga, pelaksanaan proses sertipikat berjalan lancar dan meraih sukses,” ungkapnya.

Di akhir komentarnya disampaikan bahwa pelaksanaan PTSL itu bertujuan untuk menyelesaikan administrasi tanah di Kadungrejo, sehingga pasca program tersebut maka tak ada lagi permasalahan tanah di Desa Kadungrejo ini.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read