Nasional

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Minta Vonis Tidak Berkurang , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Minta Vonis Tidak Berkurang Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pihak David Minta Vonis Tidak Berkurang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Pihak Cristalino David Ozora menerima dengan baik tuntutan 4 tahun penjara terhadap Anak AG. Jumlah tersebut dianggap telah sesuai dengan tuntutan maksimal dari persangkaan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun,” kata pengacara David, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Kamis (6/4).

Kini pihak David berharap agar vonis hakim juga sesuai dengan tuntutan tersebut. Sehingga, AG mendapat hukuman maksimal.

Baca Juga: Ayah David Sindir Jaksa Terkait Tuntutan 4 Tahun ke AG, Singgung Ujian Matematika

“Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 tahun terhadap anak,” jelas Mellisa.

Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Yonathan: Masa Depan David Nggak Penting?

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Syarief mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. “AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelasnya.

Adpaun hal-hal yang memberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button