Ajukan Pledoi Hari Ini, Pacar Mario Dandy Siapkan Bukti CCTV Saat Penganiayaan David Ozora Terjadi , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Ajukan Pledoi Hari Ini, Pacar Mario Dandy Siapkan Bukti CCTV Saat Penganiayaan David Ozora Terjadi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Ajukan Pledoi Hari Ini, Pacar Mario Dandy Siapkan Bukti CCTV Saat Penganiayaan David Ozora Terjadi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) akan melayangkan pembelaan atau pledoi hari ini, Kamis (6/4). Ini setelah dirinya dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dikutip dari POJOK SATU.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa dalam sidang pledoi nanti pihaknya bakal menyertakan bukti rekaman CCTV. Menurutnya, rekaman CCTV itu amat penting untuk membuktikan peran AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca Juga: Berduka, Pelatih Persija Thomas Doll Tak Mau Banyak Bicara soal Sepak Bola
“Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi dalam pledoi,” kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David pada 20 Februari 2023.
Baca Juga: Tugas Anak Buah Mbah Slamet, Promosi Kesaktian Melalui Medsos
“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Untuk menjalani masa pidana itu, jaksa memerintahkan agar AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ditangkap dan Ditahan, Donald Trump: AS Bakal Masuk Neraka!
LPKA sendiri adalah rumah tahanan bagi anak yang menjalani masa pidananya akibat berkonflik dengan hukum. LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Transaksi di ATM Bersama Saat Libur Idul Fitri Diprediksi Melonjak Hingga 90 Juta Transaksi
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” terang Syarief.
Sidang putusan AG digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang. Rencananya sidang itu digelar secara terbuka, namun AG tak wajib hadir dalam agenda tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos