Nasional

KPK Kembali Panggil Anggota DPR Santoso Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Kembali Panggil Anggota DPR Santoso Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Kembali Panggil Anggota DPR Santoso Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memangggil Anggota DPR RI Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, Kamis (6/4). Santoso bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat masih menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

 

Selain Santoso, KPK juga memanggil General Manajer Badan KSO Sarana Utiliyas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Tomy Suhartanto; mantan pegawai kontrak Perumda Sarana Jaya, Gerry Prastia dan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.

 

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4).

 

 

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tidak menjelaskan terkait  pemeriksaan terhadap keempat saksi dimaksud. Diduga, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui kasus ini.

 

Pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Santoso. Sebelumnya, Kamis (23/2), Santoso diperiksa dan didalami penyidik soal pembahasan anggaran pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

 

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

 

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut. 

 

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

 

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

 

Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

 

Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button