Resmi, Cuti Bersama Lebaran 2022 Total 4 Hari

moch akbar fitrianto

Bagikan

Nasional, Rakyatnesia – Cuti Bersama Lebaran 2022 sudah di umumkan oleh pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi. Cuti Bersama 2022 ini sebanyak 4 hari. Seperti diketahui selama dua tahun ke belakang, cuti bersama lebaran ditiadakan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.

Tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID. Salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022


Jokowi telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022. Berikut daftar cuti bersama Lebaran 2022 yang ditetapkan:

Jumat, 29 April 2022
Rabu, 4 Mei 2022
Kamis, 5 Mei 2022
Jumat, 6 Mei 2022


“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Pesan Jokowi Terkait Cuti Bersama Lebaran 2022
Saat memberikan pengumuman, Jokowi memberikan pesan agar cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.

Jokowi Harap Masyarakat Segera Booster
Cuti bersama lebaran 2022 telah diumumkan. Jokowi juga memberi pesan kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster.

Diketahui dalam aturan terbaru, vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran. Masyarakat yang sudah divaksin booster tidak perlu lagi menyertakan hasil tes antigen maupun PCR saat bepergian.

Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum,” kata Jokowi.

Kini cuti bersama lebaran 2022 telah diketahui. Adapun masyarakat yang hendak bepergian saat mudik harus memenuhi sejumlah syarat. Simak di halaman berikut ini.

Aturan Perjalanan Domestik Terbaru lebaran 2022


Dalam SE 16 Tahun 2022, berikut aturan perjalanan domestik terbaru untuk mudik lebaran:

Sudah divaksin booster: tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sudah divaksin dosis kedua: diwajibkan menunjukkan:

  • hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    Sudah divaksin dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    Kondisi kesehatan khusus:
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
    Anak di bawah 6 tahun:
  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
  • Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Bagikan

Also Read