Nasional

Shane dan Mario Berbeda Kesaksian saat Dihadirkan di PN Jakarta Selatan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Shane dan Mario Berbeda Kesaksian saat Dihadirkan di PN Jakarta Selatan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Shane dan Mario Berbeda Kesaksian saat Dihadirkan di PN Jakarta Selatan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Ada perbedaan keterangan Rakyatnesia tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Hal itu terungkap saat mereka memberikan kesaksian dalam sidang untuk terdakwa anak AG.

“Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang Rakyatnesia keterangan si Mario dan Si Shane terutama soal satu, ‘enak ya main bola’ waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi. Menurut versinya si Mario itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim jadi itu adalah omongannya dari Mario,” kata Pengacara Shane, Happy SP Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Baca Juga: Dokter Larang Keras Bayi Diajak Mudik Naik Sepeda Motor, Begini Alasannya

Perbedaan kesaksian lainnya. Shane membantah mengucapkan kalimat ‘freekick’ saat penganiayaan David. Menurut Shane, kalimat itu dikeluarkan oleh Mario Dandy.  “Ketiga adalah majelis hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan dia si Shane ini menangis saat ditanyakan dia kan, sudah ada maksud detik-detik terakhir menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi,” jelas Happy.

Hakim juga sempat menanyakan alasan Shane tidak langsung mencegah penganiayaan kepada David saat korban masih dirundung dengan cara dipaksa push-up. “Shane mengatakan ia berada dalam ketakutan,” tandasnya.

Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kasus Anak Petinggi Polri-Artis Tabrak Mati Pemotor Naik ke Penyidikan usai Gelar Perkara

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi. “Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.

David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button