Kasus yang Menjerat Mario Dandy dan Rafael Alun Disebut Seperti Cerita David vs Goliath , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Kasus yang Menjerat Mario Dandy dan Rafael Alun Disebut Seperti Cerita David vs Goliath Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kasus yang Menjerat Mario Dandy dan Rafael Alun Disebut Seperti Cerita David vs Goliath ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid menilai penahanan Rafael Alun Trisambodo atas dugaan gratifikasi perpajakan seperti membuka kotak pandora. Di mana semua publik berupaya menelusuri profil keluarga Rafael mengingat anaknya, Mario Dandy Satriyo, di usia yang masih remaja melakukan penganiayaan secara sadis terhadap David Ozora.
“Mario di usia yang masih relatif muda bisa sesadis itu. Selain itu, suka memamerkan barang mewah dari mulai motor hingga mobil,” kata Muannas saat dihubungi Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (4/4).
Ketua Cyber Indonesia ini juga menuturkan, kasus Mario Dandy bak cerita David melawan Goliath yang besar, yang tak selalu diasosiasikan paling kuat dan selalu menang. Sementara David yang dipandang kecil juga tak bisa dipandang sebagai sumber kelemahan.
Baca Juga: Dokter Beberkan David Ozora Butuh Waktu hingga 1 Tahun untuk Bisa Berkomunikasi Normal Lagi
“Goliath yang besar, tak selalu diasosiasikan paling kuat. Tapi David yang kecil juga tak melulu dipandang sebagai sumber kelemahan,” tutur Muannas.
Karena itu, sosok yang juga seorang advokat ini pun berharap penegakan hukum terhadap dugaan gratifikasi mantan pejabat pajak itu tidak sampai berhenti pada Rafael Alun saja. Akan tetapi, KPK juga harus menggali lebih dalam pihak-pihak mana saja terlibat dalam pusaran tindak kejahatan yang diyakini tidak bisa dilakukan seorang diri itu.
“Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pegawai pajak juga tidak hanya berhenti di Rafael atau kasus penganiayaan anak Mario tapi mengungkap skandal yang jauh lebih besar sebagaimana temuan PPATK,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Masih Kritis, David Ozora Belum Bisa Dipastikan Kapan Sekolah Lagi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa dari pukul 10.00 WIB, Senin (3/4), Rafael langsung ditahan KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Dikutip dari Jawa Pos