Isu Pemutihan SIM Dipastikan Hoaks

Sukisno

Bagikan

JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN)- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Halim Pagarra menegaskan isu pemutihan SIM yang selama ini berkembang di media sosial dan pesan singkat berantai adalah hoaks alias kabar bohong.

“Memang saya dapat info dari rekan-rekan media bahwa ada pemutihan SIM. Kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, itu adalah hoaks,” kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Halim akan menelusuri asal kabar pemutihan SIM tersebut. Ia pun meminta kepada Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada program pemutihan SIM.

“Makanya saya perintahkan TMC untuk menyampaikan bahwa pemutihan SIM itu merupakan hoaks, yang ada itu mungkin pemutihan STNK, balik nama, pajak itu ada di waktu-waktu tertentu,” katanya.

Sebelumnya, beredar berita hoaks bahwa mulai tanggal dua hingga tujuh April 2018 pemilik SIM yang sudah kadaluarsa dapat memperbarui SIM tanpa melalui ujian praktik dan tertulis.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan pemilik SIM harus mengajukan SIM baru apabila melakukan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat batas waktu.

Kemudian, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/985/IV/2016 kepada para Kapolda, jika pemilik SIM terlambat memperpanjang SIM-nya walau satu hari saja, maka pemohon harus melalui proses pembuatan SIM baru.

Sumber: CNN Indonesia

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar