5 Nelayan Mabuk di Paciran, Lamongan Hajar Teman Sampai Tewas

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Pengeroyokan terjadi di Desa Kranji, Paciran, Lamongan. Dilakukan oleh 5 orang nelayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah ditanyai, 5 tersangka ini terpengaruh minuman keras. Para tersangka yakni MH (35) dan ATA (22) warga Gresik. Lalu, MA (25), RAF (19) dan WAY (22) warga Kecamatan Paciran.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah warung di Desa Kranji pada 10 Desember 2021.

Miko menambahkan 2 tersangka yakni MH (35) dan ATA (22) sebelumnya telah ditangkap pada pada 16 Desember 2021. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemberkasan di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Kejadiannya pada 10 Desember 2021 lalu di halaman sebuah warung yang ada di Desa Kranji, Kecamatan Paciran,” ujar Miko, Selasa (29/3/2022).

“Dua pelaku, yaitu MH dan ATA kasusnya saat ini sudah dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Lamongan,” imbuhnya.

Miko menuturkan pengeroyokan berawal saat dua tersangka dan korban tengah pesta miras jenis tuak. Saat itu mabuk itu, dua tersangka kemudian adu mulut dengan korban.

Usai adu mulut, kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan memanggil tiga orang tersangka lainnya. Kelima tersangka itu kemudian menghajar korban dengan tangan kosong dan paving balok.

Akibatnya pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian kepala. Puas menghajar, kelima tersangka kemudian melarikan diri. Karena luka-luka itu, korban kemudian meninggal dunia.

Menurut Miko aksi pengeroyokan itu karena kelima tersangka dalam pengaruh miras. Selain telah menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti salah satunya paving yang digunakan menghantam korban.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun pidana penjara.

Bagikan

Also Read