Nasional

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi dan Yakin Menang , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi dan Yakin Menang Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi dan Yakin Menang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut dilayangkan, karena Lukas merasa tak melakukan apa yang dituduhkan lembaga antiasuah kepadanya.

 

Menanggapi adanya hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.

 

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Sabtu (1/4).

 

Ali mengatakan, pihaknya sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Meski demikian, KPK yakni bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.
“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Baca Juga: KPK Benarkan Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat

Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3).

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.

Baca Juga: Lengkapi Penyidikan Lukas Enembe, KPK Akan Kembali Panggil Ketum KADIN

Dikutip dari Jawa Pos

Nur Chafshoh

Penulis merupakan blogger asal Sidoarjo kelahiran Gresik. Sudah menjadi ibu rumah tangga dan anak 1, berusaha gigih belajar dan berbagi dengan menulis.Pendidikan, S1 Komunikasi Penyiaran Islam UINSA.

Related Articles

Back to top button