Nasional

2.715 Pekerja Migran Indonesia Ditunda Keberangkatannya karena Diduga Ilegal , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – 2.715 Pekerja Migran Indonesia Ditunda Keberangkatannya karena Diduga Ilegal Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan 2.715 Pekerja Migran Indonesia Ditunda Keberangkatannya karena Diduga Ilegal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menunda keberangkatan 2.715 warga negara Indonesia (WNI). Penundaan dilakukan, karena ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) diduga ilegal terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.

Terkait adanya hal ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam Ritus Rahmadhana, mengatakan penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center sebanyak 1.355 WNI.

Penundaan keberangkatan juga dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas Habourbay kepada 1.211 WNI dan Pelabuhan Sekupang Internasional sebanyak 149 WNI.

Pada Maret, jumlah PMI yang ditunda keberangkatannya 678 orang dengan rincian 462 orang di TPI Citra Tritunas Habourbay, 184 orang di TPI Batam Center, dan 32 orang di TPI Sekupang.

Ia menambahkan pengawasan terhadap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri telah dimulai sejak pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Menaker Minta Pekerja Migran Jadi Duta Penempatan secara Prosedural

Ia mengatakan, petugas akan mencermati tujuan pemohon saat mengurus dokumen paspor dan juga bisa mengindikasi dini adanya penyalahgunaan dokumen paspor untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.

“Petugas sudah memiliki cara tersendiri untuk mengidentifikasi, sehingga adanya dugaan WNI yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak resmi bisa dicegah,” ujar dia.

Dalam setiap pemeriksaan di area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang, serta meminta mereka menunjukkan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri.

Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal, maka petugas pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Cegah PMI Nonprosedural, Kemnaker Dorong Imigrasi Perketat Perlintasan

“Wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal. Langkah ini terus dilakukan, dan akan dioptimalkan. Ke depan tentunya diharapkan tidak ada lagi PMI nonprosedural yang berangkat ke luar negeri, terutama dari Batam ini,” ujar dia.

Dikutip dari Jawa Pos

Nur Chafshoh

Penulis merupakan blogger asal Sidoarjo kelahiran Gresik. Sudah menjadi ibu rumah tangga dan anak 1, berusaha gigih belajar dan berbagi dengan menulis.Pendidikan, S1 Komunikasi Penyiaran Islam UINSA.

Related Articles

Back to top button