Mafia Umrah Harus Dihukum Berat , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mafia Umrah Harus Dihukum Berat Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Mafia Umrah Harus Dihukum Berat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan, para mafia umrah yang berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya, harus mendapatkan hukuman yang berat, dikutip dari Rakyatnesia.
“Perbuatan sindikat ini keterlaluan. Mereka menipu masyarakat yang mau ibadah umrah,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/4).
Baca Juga: Once: Saya bukan Kompetitor Dewa 19
Dia mengatakan perbuatan para pelaku harus dihukum lebih berat dibandingkan dengan perkara lain karena menipu orang yang beribadah.
“Pengungkapan mafia umrah yang dibongkar Polda Metro Jaya harus diapresiasi. Polisi telah tegas dalam penegakan hukum terhadap mafia yang tega menipu masyarakat yang akan melaksanakan umrah,” katanya.
Baca Juga: 2.715 Pekerja Migran Indonesia Ditunda Keberangkatannya karena Diduga Ilegal
Edi menilai Polda Metro Jaya telah hadir sebagai pelindung, pelayan dan penolong untuk masyarakat.
Kecepatan penanganan perkara ini oleh Polda Metro Jaya, kata dia, merupakan wujud program presisi Polri.
Dia juga menyambut baik pembukaan posko pelayanan korban penipuan umrah tersebut karena diduga masih banyak korban yang belum melapor.
Baca Juga: Ingat! Jalan Raya Juanda Ditutup Mulai 1 Mei
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Tersangka yang ditangkap 27 Februari 2023 adalah sepasang suami isteri, MA dan HA dan H selaku Direktur Utama PT NSWM.
MA merupakan residivis dalam perkara yang sama pada 2016.
Baca Juga: Damri Lampung Catat 2.100 Tiket Mudik Telah Terjual
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Baca Juga: Jokowi Didampingi Erick Thohir Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion GBK
Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jamaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi.
Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp91 miliar.
Dikutip dari Jawa Pos