Dinkes Bojonegoro Bakal Lakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan. Berdasarkan Fatwa MUI, Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro memastikan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Bojonegoro, Dr. Whenny Dyah Prajanti, mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan masih akan terus digencarkan bagi masyarakat, terlebih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Bojonegoro juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan vaksinasi tidak membatalkan puasa. 

“Masih dilakukan seperti biasa di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Bojonegoro,” ungkapnya.

dr. Whenny juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melihat efektivitas vaksinasi, diantaranya skema melakukan percobaan vaksinasi di pagi hari untuk melihat antusiasme dari masyarakat. “Kalau pelaksanaan pagi memungkinkan tidak efektif, maka akan kita laksanakan di malam hari,” ungkapnya. 

Pihaknya juga mempertimbangkan malam hari yang menjadi waktu masyarakat beribadah sehingga dikhawatirkan banyak masyarakat yang tidak datang. Selain itu juga mempertimbangkan efektivitas dari tenaga kesehatan yang tentunya sudah melakukan kegiatan di siang hari. 

Sementara itu Dr. Whenny juga menhimbau dan berpesan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M, karena meskipun sudah disuntik vaksin tetap mungkinan tertular Covid-19 dengan gejala ringan atau bahkan tidak bergejala. 

Untuk perkembangan dari bulan Januari hingga saat ini 46.315 dosis sudah disuntikan, dan sebanyak 26.475 orang sudah mendapatkan suntik vaksin dan sebagian masih proses penyuntikan dosis kedua.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read