Ayah Perkosa Anak Sampai Meninggal, Layak Dihukum Mati ?
Nasional, Rakyatnesia – Nur Rochaeti Seorang kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Menanggapi kekejian ayah yang tega perkosa anaknya sendiri sampai meninggal di Semarang, Jawa Tengah. Dia menyebut bahwa pelaku yang merupakan pelaku dapat diganjar hukuman mati. Menurutnya, berdasarkan kronologi kasusnya terdapat unsur pemberatan. Sebab, seharusnya orang tua memberikan perlindungan terdapat anaknya.
“Pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Eti sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (22/3). Eti menerangkan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat diancam hukuman kebiri kimia. “Pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga disertai dengan rehabilitasi,” terangnya.
Namun, bagi Eti ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara yang mengatur pelaksanaannya harus sesuai peraturan pemerintah. Dosen Fakultas Hukum Undip itu menyebut dalam penanganan kasus tindak pidana, para aparat penegak hukum telah memiliki mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.
Termasuk mekanisme yang diatur dalam hukum pidana formil (KUHAP) maupun hukum pidana materil (KUHP).
Selain itu, kata dia, setiap penanganan kasus harus berdasar pada asas kepastian hukum. “Dengan begitu akan memberikan manfaat dan keadilan bagi para pihak,” tuturnya. Sebelumnya, seorang ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
Pelaku berinisial WD (41) diduga tega mencabuli anak biologisnya berinisial NPK yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa pilu itu terjadi di daerah Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (18/3) kemarin. Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah sampai tiga kali hingga lemas tak berdaya dan kejang sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Polisi menjerat WD dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun.