Hendak Ditangkap Melawan Polisi Pakai Celurit, Begini Tindakan Resmob Polres Sumenep

moch akbar fitrianto

Bagikan

SUMENEP (RAKYATNESIA) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan, bahwa Minggu (13/3/2022) sekira pukul 16;30 WIB di depan swalayan Sakinah, Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Lanjut Kombes Dirmanto, dalam penangkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sumenep (Unit Resmob) berhasil tangkap seorang yang kedapatan melakukan curas dengan bersenjata tajam.

Ditambahlan, dengan adanya beredarnya sepenggal (Penggalan) video kejadian yang viral, maka Polda Jatim membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut.

Tim terdiri dari Itwasda dan Bid Propam Polda Jatim untuk menindak lanjuti atau mengevaluasi atas peristiwa tersebut.

“Untuk kronologi kejadian yang sebenarnya, bahwa adanya informasi dari masyarakat terkait kejadian pencurian disertai pemberatan. Kemudian anggota Resmob itu mendatangi lokasi kejadian (TKP). Begitu sampai di TKP ternyata benar adanya tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut membawa senjata,” ungkapnya.

Selanjutnya, anggota Resmob Polres Sumenep – Polda Jatim itu melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu. Lantaran tersangka itu membawa sajam sekaligus dengan tembakan peringatan berharap tersangka menyerahkan diri.

Namun, tersangka dengan adanya tembakan peringatan tidak menggubrisnya, bahkan tersangka semakin membabi buta dengan mengejar anggota Resmob sambil mengayun-ayunkan sebilah celurit, ini bisa membahayakan nyawa anggota maupun masyarakat.

“Karena tindakan pelaku membahayakan diri anggota Resmob yang akan melakukan penangkapan itulah, maka anggota Resmob melakukan tindakan tegas tembakan mengenai kaki tersangka,” kata Kombes Dirmanto menegaskan.

Masihemurut Kombes Dirmanto, meski sudah tertembak, tersangka tetap tidak menyerah dan terus mendekati anggota. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas berupa tembakan lagi kearah dada tersangka, yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

Tersangka sempat dilarikan ke RSUD Moh Anwar di Kabupaten Sumenep, namun nyawa korban tak tertolong lagi. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan medis, tersangka sudah dalam kondisi tak bernyawa lagi alias sudah meninggal dunia

Sementara barnag bukti yang diamankan berup sepeda motor Honda Beat warna hitam M 5801 TL milik tersangka, dan celurit yang juga milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 365 KUHP.

**(Sumber: Humas Polda Jatim).

Bagikan

Also Read