Gara-gara Dibakar Api Cemburu, Seorang Janda “dikalter” wajahnya Hingga Berlumuran Darah
BOJONEGORO- Kisah rumah tangga tak ada habis-habisnya, hingga saking banyaknya kisah rumah tangga orang-orang menyebutnya dengan sejuta kisah rumah tangga. Begitu juga dengan cinta segitiga selalu menarik, jika kita mengikuti kisahnya. Adalah seorang janda yang berinisial AU (33) warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, menjadi korban penganiayaan dari seorang wanita yang berinisial MH (33) yang beralamat di Dusun Nglingi, Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Kejadian itu berawal dari gossip yang beredar di masyarakat sekitar jika suami MH itu memiliki hubungan asmara dengan janda AU yang sudah memiliki dua anak itu. Suatu ketika, jaket suaminya tertinggal di rumah janda itu, sehingga menurut MH, jaket itu bias menjadi bukti jika suaminya “ada affair” dengan janda yang memiliki warung kopi itu.
Karena ingin membuktikan kebenaran itu, membawa MH bertekad melabrak janda yang diduga selingkuhan suaminya itu. Gara-gara dibakar api cemburu, tanpa banyak piker, MH bergegas mendatangi ke rumah janda yang sekaligus warkop itu. Saat MH bertandang ke rumah AU, MH langsung masuk ke rumahnya yang saat itu, dia sedang nonton televisi bersama anak-anaknya. Setelah menghampiri AU, MH bicara dengan nada yang keras, menanyakan dimana jaket suaminya yang katanya tertinggal di rumah AU itu.
Tetapi oleh AU dibilang jika jaket suaminya MH itu sudah dibuang. Merasa dijawab yang tidak mengenakkan, membuat MH naik pitam, hingga kemudian menarik rambut (jambak, Jawa red) AU dan keduanya terjadi “gulat” ala wanita berebut laki-laki. Tidak hanya itu, selain menjambak rambut AU, MH juga memukuli kepala AU dan mengambil entong yang juga dipukulkan ke kepala AU.
Tak puas sampai di situ, diduga MH membawa kalter dari rumahnya, lantas kalter tersebut disayatkan ke pipi korban dan lengan hingga 5 (lima) sayatan. Amarah MH itu baru reda, setelah korban lari ke belakang rumha dan minta tolong sama ibunya. Korban berhasil menyelamatkan diri dengan ngumpet di belakang rumah setelah dilerai oleh ibu korban dan mengusir MH agar segera pulang dan meninggalkan rumahnya. “Sayatan cukup dalam hingga darahnya berlumuran, sehingga korban harus dilarikan ke Puskesmas Ngasem untuk mendapatkan perawatan,” kata salah seorang keluarga korban yang berinisial AS (32).
Gara-gara ulah MH yang melakukan penganiayaan itu, pihak korban tidak terima dan melaporkan perihal itu ke Mapolsek Ngasem, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Setengah jam dari laporan keluarga korban, MH dijemput oleh petugas Polsek Ngasem, yang kemudian MH harus menghuni sel tahanan Mapolsek Ngaem. Dalam kejadian itu, berhasil diamankankan enthong yang dipakai memukuli korban. “Kejadian berawal dari rasa cemburu hingga membuat pelaku tega menganiaya korban,” tegas Kapolsek Ngasem AKP. Subrata kepada Wartawan Media Independen saat dikonfirmasi di kantornya (12/09/2015). Ditambahkan, pelaku telah melanggar KUHP Pasal 351 tentan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan setinggi-tingginya 2 tahun 8 bulan penjara. **(Puji)
Originally posted 2015-10-18 01:08:18.