DPO Pelaku Pencurian di 4 Lokasi Berbeda di Wilayah Bojonegoro, Berhasil Dibekuk Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Salah satu komplotan pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, dalam kejadian tahun 2016 silam, berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Rabu (1/8/2018) lalu.

Pencuri yang berhasil dibekuk tersebut, sebelumnya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) itu berinisial KN bin KRM (34), ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di rumahnya yang berada di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur,

Dimana, pelaku merupakan salah satu dari anggota komplotan pencurian yang telah melakukan serangkaian pencurian di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yakni, di wilayah Kecamatan Padangan tanggal 6 Juni 2016, di Kecamatan Purwosari tanggal 22 Juni 2016, di Kecamatan Tambakrejo, tanggal 5 Agustus 2016, di Kecamatan Gayam tanggal 29 Agustus 2016 dan di Kecamatan Kalitidu serta di Kecamatan Ngraho, yang juga dilakukan pada tahun 2016 silam.

Selain pelaku KN bin KRM (34), yang baru saja ditangkap petugas itu. Masih terdapat 4 (empat) pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan nama-nama mereka sudah dikantongi petugas dan masuk sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisarin Besar Polisi (AKBP) Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media ini mengungkapkan, bahwa pelaku jadi DPO karena terlibat komplotan pencurian di 4 (empat) lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro, tahun 2016 silam.

KN bin KRM (34) termasuk komplotan pencurian yang telah dilaporkan salah satu korbannya, yaitu H Abdul Aziz, warga Dusun Korgan, Desa Purwosari, RT 002, RW 003, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. Korban adalah pemilik toko bangunan yang telah dibobol oleh pelaku bersama rekan-rekannya, Rabu (22/6/2016) silam.

Ditambahkan, bahwa saat itu pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksinya dengan naik ke atap toko milik korban dan masuk ke toko dengan menjebol plafon, kemudian pelaku bersama rekan-rekannya mengambil 11 (sebelas) unit mesin pompa air merk Shimitzu.

“Merasa kehilangan barang miliknya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Purwosari,” jelas Kapolres.

Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (22/9/2016), petugas berhasil menangkap rekan pelaku yang berinisial SBU als Momok dan pelaku MF als Baron. Keduanya, hingga saat ini masih berada di Lapas Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatnya.

Masih menurut Kapolres, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang ditangkap petugas tersebut, diperoleh keterangan bahwa dalam melakukan aksinya kedua pelaku bersama-sama dengan pelaku lain, yang jumlahnya 7 (tujuh) orang. Dengan tertangkapnya KN bin KRM (34), masih ada 4 (empat) pelaku yang DPO.

“Saat ini, pelaku KN bin KRM (34), telah diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, oleh penyidikan pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar