FeaturedNasional

Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Sederet Faktanya

JAKARTA – Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS di tahun depan. Usulan ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akan tetapi, belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh BKN. Nantinya, kenaikan gaji PNS ini berdasarkan kinerja PNS tersebut. Selain itu, kenaikan gaji PNS juga melihat kondisi keuangan negara.

Kenaikan ini didasari bahwa para abdi negara ini sudah dua tahun tidak menikmati kenaikan gaji selama dua tahun. Seperti apa fakta-fakta di balik usulan kenaikan gaji ini? Berikut yang berhasil dirangkum Okezone, Jumat (9/3/2018):

1.Gaji PNS Bergantung APBN 2019

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan, BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu ,” ujarnya. Menurutnya, jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019.

2. Kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan 2015

Aswin Eka Adhi mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji. Kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 lalu sebesar 6%.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

3. Tahun ini tidak ada skema kenaikan gaji PNS
Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS.

4. Tidak naik gaji, PNS raih THR dan Gaji 13 Tahun Ini

Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sumber: Okezone finance

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button