Kejari Kota Madiun terapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian

moch akbar fitrianto

Bagikan

Kabar Terbaru Tentang Kejari Kota Madiun terapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Kejari Kota Madiun terapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Kota Madiun (Rakyatnesia) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, menerapkan program keadilan restoratif (restorative justice) kepada tersangka Wawan dalam kasus pencurian di wilayah hukum setempat.

Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi dalam keterangan pers di Madiun, Jumat, mengatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) bertempat di Rumah Restorative Justice, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Penerapan restorative justice tersebut dengan menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kepada tersangka,” ujar Bambang Panca Wahyudi.

Proses mediasi Rakyatnesia tersangka dan korban difasilitasi oleh jaksa fungsional Kejari Kota Madiun Riska Diana dan Rini Suwandari.

“Setelah pemaparan, akhirnya kejari menyetujui proses restorative justice, kemudian memerintahkan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka,” katanya.

Kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari tindak pidana pencurian oleh tersangka Dwi Erwan Efendi alias Wawan bin Kadam dengan cara mengambil paksa HP milik korban Pradnya Niquinsa.

Saat itu korban Pradnya Niquinsa mengendarai sepeda pancal dengan tangan sebelah kirinya memegang HP. Tak lama berselang datang tersangka dari arah yang sama mengendarai sepeda motor mendahului dari sebelah kiri.

Selanjutnya tersangka melihat korban Pradnya yang sedang memegang HP merek Vivo langsung mengambilnya, kemudian kabur. Tersangka menjual ponsel tersebut dengan harga Rp1 juta.

Uang hasil penjualan HP tersebut oleh tersangka untuk membayar kontrakan, membayar utang, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup istrinya yang sedang dalam keadaan hamil tua dan akan melahirkan. Akibat perbuatan tersangka, korban Pradnya Niquinsa mengalami kerugian sebesar Rp2,69 juta.

Bambang Panca menambahkan bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan Kajari Kota Madiun mengusulkan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman yang disangka di bawah 5 tahun penjara, dan sudah tercapai kesepakatan damai Rakyatnesia tersangka dan korban.

“Di samping itu, saksi korban telah memaafkan perbuatan dari tersangka dan saksi korban berharap perkara tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai,” kata Kajari.

Jangan lupa untuk membagikan artikel Kejari Kota Madiun terapkan keadilan restoratif dalam kasus pencurian di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Bagikan

Also Read