FeaturedNasional

Batas Akhir 28 Februari 2018, Begini Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Telkomsel

JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN)- Jauh-jauh hari, tepatnya tujuh hari menjelang batas akhir registrasi kartu prabayar, operator telekomunikasi Telkomsel telah mengimbau para pelanggan kartu prabayar ( Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.

Pelanggan diharapkan tidak menunda registrasi kartu Simpati, Kartu As, dan Loop hingga batas akhir yang jatuh pada 28 Februari 2018.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari trafik yang padat pada sistem.

“Registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan”, jelas Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Rabu (21/2/2018) lalu.

“Terutama dalam memberikan perlindungan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan”, imbuh wanita yang kerap disapa Dita itu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.

Bagi pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut: Pelanggan lama Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG NIK#Nomor KK#.

Pelanggan baru

Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REGNIK#KK#.

Selain bisa melalui gerai GraPARI fisik terdekat, pelanggan juga bisa mengakses GraPari virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan, yakni Line di akun @Telkomsel, Telegram di akun @Telkomsel_official_bot dan Facebook Messenger di akun @Telkomsel.

Dibantu oleh asisten digital Veronika, pelanggan akan diarahkan ke web registrasi Telkomsel. Jika telah memiliki aplikasi Telkomsel, bisa juga melalui menu “Akun Saya”, gulir ke bawah lalu pilih “Registrasi Prabayar”.

Registrasi melalui web Registrasi juga bisa dilakukan melalui situs registrasi Telkomsel di tautan berikut.

Pelanggan bakal diminta data diri berupa nomor ponsel Telkomsel, NIK 16 digit, dan nomor KK 16 digit.

Cara mengetahui nomor Telkomsel yang sudah teregistrasi Proses regstrasi biasanya berlangsung paling lama 1×24 jam.

Untuk mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengakses tautan berikut ini.

Layanan cek nomor ini juga dapat digunakan untuk memastikan tidak ada nomor ponsel tak dikenali yang menggunakan NIK-nya.

Jika masyarakat menemukan NIK miliknya digunakan nomor ponsel selain yang tak dikenal, masyarakat bisa datang langsung ke gerai GraPARI untuk melakukan UNREG.

Sumber: Kompas.com

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button