Angka Percereaian Di Lamongan Cenderung Tinggi, Ternyata Penyebabnya Gara – Gara Hal Sepele

moch akbar fitrianto

cerai
Bagikan

Lamongan – Angka Percereaian Di Lamongan Cenderung Tinggi, Ternyata Penyebabnya Gara – Gara Hal Sepele, Perceraian memang tidak di inginkan setiap pasangan yang sudah menikah. Namun ternyata tren perceraian ini asmakin banyak terjadi khususnya di daerah Lamonga, Jawa Timur Tiap Tahunnya. Di Awal 2019 saja sudah ada ratusan kasus perceraian terjadi. Tahukah kamu apa yang menjadi penyebab kasus perceraian tersebut ?.

Humas Pengadilan Agama Lamongan, Achmad Sofwan membenarkan angka perceraian di Lamongan terus bertambah. Sepanjang 2018, ada 2.476 perkara cerai yang sudah diputus dengan rata-rata usia warga yang bercerai antara 20 hingga 35 tahun.

“Untuk tahun 2019 ini, hingga Februari sudah mencapai 593 kasus perkara perceraian yang masuk ke PA,” kata Sofwan pada wartawan di kantornya, Senin (25/2/2019).Sofwan menambahkan, sebagian perkara yang masuk di tahun 2019 sudah diputus dan sebagian lainnya masih dalam proses. “Yang masih proses ini seperti kasus pembagian harta gono gini, hak asuh anak dan hak adhonah dan sebagainya,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai penyebab bertambahnya angka perceraian di Lamogan, Sofwan membeberkan beberapa faktor. Menurut Sofwan, faktor ekonomi menjadi alasan yang paling banyak digunakan warga ketika mengajukan perceraian. Yang kedua masalah adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Faktor orang ketiga ini salah satunya adalah adanya perkembangan teknologi. Di sini, penyebabnya adalah sosial media karena semua orang sekarang punya medsos,” lanjut Sofwan.

Melihat tingginya angka perceraian di Lamongan, Sofwan mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga tidak sampai terjerumus ke dalam jurang perceraian.

“Bijaklah dalam bermain medsos,” pungkasnya.

Syarat Perceraian Yang Perlu Kamu ketahui

1. Adanya Ucapan Talak dari Suami Kepada Istri

Dalam islam proses perceraian dimulai dengan tahap tahap menjatuhkan talak. Talak merupakan hal yang hanya dapat dilakukan oleh suami atau pihak laki-laki simak lebih lengkap dalam talak, hukum dan jenisnya . Dalam islam talak merupakan pengertian perceraian antara suami dan istri . Talak berasal dari bahasa arab atau yang biasa disebut thalaq berasal yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.

Talak merupakan hal yang diperbolehkan hukumnya jika suami meragukan kebersihan tingkah laku dari istrinya. Dalam hal ini, syarat perceraian dalam islam yang pertama ialah adanya ucapan talak dari suami kepada istri. Tanpa adanya ucapan talak maka perceraian tidak akan pernah terjadi. Yang berhak menjatuhkan talak ialah mereka yang merupakan suami sah baik di mata agama ataupun hukum.
2. Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Mabuk

Utsman bin ‘Affan ra. berkata,

“Semua bentuk talak berlaku, kecuali talak (cerai) yang diucapkan orang mabuk dan orang gila”

Artinya bahwa dalam syarat perceraian maka talak yang diucapkan harus dalam keadaan sadar. Jika talak atau ucapan perceraian di ucapkan dalam kondisi mabuk, maka hal tersebut tidak dapat berlaku sebagai talak. Pada dasarnya orang mabuk tidak berada dalam tingkat kesadarannya, karenanya semua ucapan yang di ucapan tidak memiliki kekuatan apakah benar-benar ingin diucapkan atau sekadar bualan saja. Karena itulah talak yang diucapkan oleh seoranf yang sedang mabuk tidak dapat di terima sebagai talak yang sesungguhnya.

3. Tidak Ada Paksaan dari Pihak Manapun

Perceraian merupakan sebuah proses terjadinya perpisahan antara suami dan istri yang sebelumnya telah menjalani ikatan pernikahan. Tentunya hal ini dapat berlangsubg sangat berat bagi kedua belah pihak. Yang pertu ditekankan disini adalah bahwa syarat perceraian yang sah ialah kedua belah pihak agas keinginan sendiri dan dengan kesadaran serta tanpa paksaan untuk bercerai. Karena jika terdapat unsur paksaan, maka perceraian tersebut akan gugur. Sebagai mana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dibawah ini :

“Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umtku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah)

4. Tidak Diucapkan Dalam Kondisi Marah

Marah merupakan salah satu sifat manusiawi. Terkadang karena sesuatu yang menyakitkan hati atau perasan di bohongi seseorang akan bisa merasa sangat merah pada pasangannya. Terlebih lagi jika ada unsur penghianatan, maka sudah pasti kemarahan akan memuncak. Namun, jika dalam kondisi tersebut anda mengucapkan ucapan perceraian atau talak. Maka talak tersebut akan yidak berlaku. Salah satu syarat perceraian yang sah adalah ucapan talak yang diucapkan dalam kondisi sadar dan tidak diliputi amarah. Sebagaimana dalam hadist berikut :

“Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

5. Merupakan Keputusan Yang Diambil oleh Kedua Belah Pihak

Syarat perceraian dalam islam yang sah berikutnya ialah, bahwa keputusan perpisahan tersebut di ambil oleh kedua belah pihak. Tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Karena tidak jarang, pada kenyataannya malah ada beberapa pihak terutama berasal dari lingkungan keluarga yang menginginkan adanya perceraian tersebut. Ada berbagai kepentingan yang mendasari campur tangan tersebut, apalagi jika kedua belah pihak tidak ada yang mau mengakui kesalahan dan keurangan masing-masing.

Padahal rumah tangga merupakan hal yang harus di tangani sendiri oleh kedua belah pihak. Artinya bahwa dalam permasalahan apapun seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh kedua belah pihak. Semakin banyak pihak yang terlibat maka kepentingan didalamnya juga akan semakin banyak. Selain itu juga ada berbagai pengaruh yang bisa anda dapatkan dari orang lain yang turut campur didalam permasalahan pernikahan anda.

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar