PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Bojonegoro, Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pemkab Bojonegoro memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Ini sesuai instrukit Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan hasil rapat koordinasi satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Bojonegoro, Selasa (23/2/2021). 

Rapat koordinasi perpanjangan PPKM dilakukan di ruang command center lantai 2 gedung Pusat Informasi Publik yang berada di Jalan AKBP M. Soeroko No 11 Bojonegoro.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah, Asisten l Bojonegoro Djoko Lukito, Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, Dandim 0813 Letkol Inf Bambang Hariyanto, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro dr Ani Pudi Ningrum,M.Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Machmudi,  Kepala Dinas Kominfo Kusnandaka Tjatur, serta Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Bojonegoro, Masirin menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM berbasis mikro akan dilakukan kembali mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Perpanjangan PPKM kembali dilakukan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri yaitu mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021 terhitung 14 hari,” ungkapnya. 

Masirin juga menjelaskan, hal ini dilakukan karena melihat situasi perkembangan covid-19 di Jawa Timur. Berdasarkan update data nasional per tanggal 22 Februari 2021, kasus konfirmasi sembuh mencapai 113.513 (87,76%), konfirmasi dirawat 4.041 (3,19%), konfirmasi meninggal 8913 (7, 05%), kasus kumulatif 126.467 dan kasus suspect mencapai 8.521.

“Perpanjangan PPKM mikro juga dilakukan berdasarkan situasi covid-19, per 22 Februari 2021,” jelasnya.

Pihaknya Juga menambahkan bahwa, berdasarkan update data kasus covid-19 di Bojonegoro pertanggal 22 Februari, kasus positif kumulatif sebanyak 1.079 orang, meliputi aktif (dirawat) 58 orang, sembuh 990 orang dan meninggal dunia 31 orang. Sementara untuk kasus suspect sebanyak 266 orang.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read