BANDUNG (RAKYAT INDEPENDEN)- Empat orang anak berinisial AS, DR, AR, dan AK menggugat ibu kandungnya yang bernama Cicih (78) sebesar Rp 1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung karena masalah harta warisan.
“Klien saya Ibu Cicih digugat oleh empat anak kandungnya,” ujar kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing, Rabu (21/2/2018) seperti dikutip dari Antara.
Awal mula gugatan tersebut terjadi saat Cicih menjual sebagian tanah warisan dari almarhum suaminya, Udin, seluas 91 meter persegi dari total tanah 332 meter persegi di daerah Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat utang yang menjerat hasil meminjam kepada tetangganya. Tanah seluas 91 meter persegi tersebut, kata Hotma, dijual Cicih dengan harga Rp250 juta.
“Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual,” kata Hotma.
Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari setelah Udin meninggal. Cicih pun terpaksa berhutang kepada tetangga untuk hidup sehari-hari. Sementara empat orang anaknya, kata Hotma, seperti kurang peduli terhadap Cicih bahkan jarang menengoknya.
“Dilupakan intinya. Jadi kita bayangkan ada seorang janda tidak punya suami, pekerjaan, hidup dari mana,” kata Hotma.
Saat keempat anaknya tahu bahwa tanah telah dijual Cicih, mereka tak setuju. Cicih dianggap telah menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka sehingga kasus tersebut pun dibawa ke meja hijau.
Sementara untuk uang hasil penjualan, kata Hotma, seluruhnya dibayarkan untuk melunasi utang. Sebagian disebut digunakan membiayai sekolah cucu dari salah satu anak yang menggugatnya.
“Cucunya hidup satu rumah (dengan Cicih). Bahkan selain membiayai sehari-hari, ibu Cicih juga membiayai sampai cucunya sekolah. Uang itu juga malah diberikan kepada salah satu anaknya yang menggugat untuk membangun kos-kosan,” kata Hotma.
Dari harta peninggalan Udin, empat anaknya disebutkan juga mendapat jatah. AS mendapat bagian seluas 1.070 meter persegi, DR seluas 116,6 meter persegi, AR 324 meter persegi dan AK seluas 222,58 meter persegi.
Sementara Cicih mendapatkan tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi. Harta dari suaminya dibagikan sebelum sang suami meninggal dunia.
“Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (Cicih),” kata Hotma.
Dalam sidang pada Selasa (20/2), Hotma mengatakan, sidang tersebut beragendakan mediasi. Dari keterangan empat anaknya, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.
“Usulan mereka, batalkan perjanjian jual beli, ulangi perjanjian jual beli dengan harganya Rp910 juta karena menurut versi penggugat harga tanah per meter persegi mencapai Rp10 juta. Faktanya ngarang, harga pasaran Rp3 juta per meter,” kata Hotma.
Sumber: Antara