Cara Membuat KIA Kartu Identitas Anak Lengkap, Baca Disini
Nasional – Cara Membuat KIA Kartu Identitas Anak Lengkap, Baca Disini, KIA Atau Kartu Identitas anak adalah sebuah KTP khusus untuk anak Indonesia, kartu diterbitkan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hal Konstitusional ank.Menurut Kepala Disdukcapil Cimahi, M.Suryadi, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Misalnya ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya. “Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kita tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua,” ujar Suryadi saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Kamis 2 Agustus 2018.
Daftar Isi
Masih kata Suryadi, seperti dikutip dari Galamedianews, tujuan lain dengan KIA itu sangat banyak, tapi perlu ada komitmen dengan berbagai pihak.”Misalnya kita ingin anak sekolah itu mendapatkan diskon ketika membeli keperluan sekolah atau berpergian ke museum, taman, atau tempat lainnya yang perlu mereka datangi,” katanya.
Pembuatan KIA kali ini, kata Suryadi, prosesnya bisa ditunggu lantaran selesai dalam waktu sehari. Pihaknya akan mencoba menyelesaikan pencetakan KIA dalam waktu sehari meskipun peminatnya membludak. Pada tahun 2018 ini mencatat jumlah pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Cimahi sekitar 41 ribu anak dari 118 ribu anak atau sekitar 35 persennya.
Cara Mudah Membuat KIA Anak
Dikutip dari laman Kemendagri, Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtuanya/wali; Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut fotocopy paspor dan izin tinggal; KK Asli orang tua/wali; KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Cara Membuat KIA
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 5-17 tahun yaitu:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Membuat KIA Secara Online
Berikut adalah daftar website resmi pembuatan KIA diselurh daerah di Indonesia, namun sayangnya tidak setiap kabupaten menyediakannya, jadi yang tidak ada disini masih belum bisa mengurus secara online, alias wajib datang ke kantor dispendukcapil setempat.
Daftar Website Resmi Dinas Pembuatan KIA secara Online di Seluruh Daerah di Indonesia:
1. Provinsi Jawa Tengah
a) Kabupaten Cilacap http://eakta.cilacapkab.go.id/
b) Kabupaten Banyumas – (Kartu Identitas Anak) http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelayanan/kia/baru
c) Kabupaten Purbalingga http://gisa.dinpendukcapilpurbalingga.id/
d) Kabupaten Banjarnegara http://durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/pelayanan/
e) Kabupaten Kebumen http://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id/
f) Kabupaten Purworejo http://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/ol/
g) Kabupaten Magelang – (Kartu Identitas Anak) http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/kia/baru
h) Kabupaten Boyolali – (Kartu Identitas Anak) http://sapidukcapil.boyolali.go.id/kia/baru
i) Kabupaten Sukoharjo http://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/
j) Kabupaten Wonogiri – (Kartu Identitas Anak) http://e-adminduk.wonogirikab.go.id/kia/baru
k) Kabupaten Karanganyar – (Kartu Identitas Anak) http://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/kia/baru
l) Kabupaten Grobogan – (Kartu Identitas Anak) http://layanandukcapil.grobogan.go.id/kia/baru
m) Kabupaten Sragen – (Kartu Identitas Anak) http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/kia/baru
n) Kabupaten Rembang http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan/
o) Kabupaten Pati http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/
p) Kabupaten Jepara http://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/
q) Kabupaten Demak
r) Kabupaten Semarang http://sipendukonline.semarangkab.go.id/ol/
s) Kabupaten Temanggung – (Kartu Identitas Anak) http://dindukcapil.temanggungkab.go.id/pelayanan/kia/baru
t) Kabupaten Kendal – (Kartu Identitas Anak) http://layanan.dispendukcapil.kendalkab.go.id/kia/baru
u) Kabupaten Batang http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/
v) Kabupaten Pekalongan – (Kartu Identitas Anak) http://adminduk.pekalongankab.go.id/kia/baru
w) Kabupaten Pemalang http://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/pelayanan/
x) Kabupaten Tegal http://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
y) Kabupaten Brebes – (Kartu Identitas Anak) http://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/pelayanan/kia/baru
z) Kota Magelang – (Kartu Identitas Anak) http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id/pelayanan/kia/baru
aa) Kota Surakarta – (Kartu Identitas Anak) http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/kia/baru
bb) Kota Salatiga – (Kartu Identitas Anak)
cc) Kota Semarang http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
dd) Kota Pekalongan – (Kartu Identitas Anak) http://e-adminduk.pekalongankota.go.id/ol/kia/baru
ee) Kota Tegal – (Kartu Identitas Anak)
2. Provinsi Jawa Barat
a. Kabupaten Bogor – disdukcapil.bogorkab.go.id
b. Kabupaten Sukabumi
c. Kabupaten Cianjur – disdukcapil.cianjurkab.go.id
d. Kabupaten Bandung – casip.bandungkab.go.id
e. Kabupaten Garut
f. Kabupaten Tasikmalaya – disdukcapil.tasikmalayakab.go.id
g. Kabupaten Ciamis – disdukcapil.ciamiskab.go.id
h. Kabupaten Kuningan – disdukcapil.kuningankab.go.id
i. Kabupaten Cirebon – disdukcapil.cirebonkab.go.id
j. Kabupaten Majalengka – disdukcapil.majalengkakab.go.id
k. Kabupaten Sumedang
l. Kabupaten Indramayu
m. Kabupaten Subang
n. Kabupaten Purwakarta
o. Kabupaten Karawang
p. Kabupaten Bekasi
q. Kabupaten Bandung Barat
r. Kabupaten Pangandaran
s. Kota Bogor – disdukcapil.kotabogor.go.id
t. Kota Sukabumi – disdukcapil.sukabumikota.go.id
u. Kota Bandung – disdukcapil.bandung.go.id
v. Kota Cirebon
w. Kota Bekasi – disdukcapil.bekasikota.go.id
x. Kota Depok
y. Kota Cimahi
z. Kota Tasikmalaya
aa. Kota Banjar
3. Provinsi Jawa Timur
a. Kota Surabaya – dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan
b. Kabupaten Nganjuk- https://www.nganjukkab.go.id/
c. Kabupaten Malang – dispendukcapil.malangkab.go.id/
d. Kabupaten Situbondo- dispendukcapil.situbondokab.go.id/
e. Kabupaten Jember –
f. Kabupaten Trenggalek- https://dukcapil.trenggalekkab.go.id/
g. Kota Blitar – dispendukcapil.blitarkota.go.id/
h. Kota Batu – dispendukcapil.batukota.go.id/
i. Kabupaten Pacitan – dispendukcapil.pacitankab.go.id/
j. Kota Malang – dispendukcapil.malangkota.go.id/
k. Kabupaten Pamekasan – dispenduk.pamekasankab.go.id/
l. Kabupaten Sidoarjo – https://disdukcapil.sidoarjokab.go.id/
m. Kabupaten Pasuruan – dispendukcapil.pasuruankab.go.id/
n. Kabupaten Ngawi – https://dispenduk.ngawikab.go.id/
4. Provinsi DKI Jakarta
a. Kabupaten Kepulauan Seribu
b. Kota Jakarta Barat
c. Kota Jakarta Pusat
d. Kota Jakarta Selatan
e. Kota Jakarta Timur
f. Kota Jakarta Utara
5. Provinsi Banten
a. Kabupaten Lebak
b. Kabupaten Pandeglang – http://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/
c. Kabupaten Serang
d. Kabupaten Tangerang
e. Kota Cilegon – http://disdukcapil.cilegon.go.id/
f. Kota Serang – https://serangkota.go.id/
g. Kota Tangerang – https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/
h. Kota Tangerang Selatan – http://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/
6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
a. Kabupaten Bantul – https://disdukcapil.bantulkab.go.id/
b. Kabupaten Gunungkidul
c. Kabupaten Kulon Progo – https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/
d. Kabupaten Sleman – https://dukcapil.slemankab.go.id/
e. Kota Yogyakarta
Manfaat Pembuatan KIA untuk anak
Berikut Manfaat dan Tujuan dari Pembuata KIA bagi Anak:
1. Sebagai Upaya untuk memenuhi hak anak.
2. Sebagai persyaratan mendaftar sekolah.
3. Sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
4. Berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
5. Jika terjadi musibah meninggal dunia pada anak, maka akan memudahkan proses identifikasi jenazah anak serta dapat mengurus klaim santunan kematian.
6. Mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
7. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
KIA online sukoharjo tdk ada. Saya sudah cek online, sukoharjo blm melayani secara online KIA.
Dimohon redaksi lebih jeli, dan dimohon utk cek dulu sebelum terbit
disitus resmi http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/pelapor/login sudah ada form login disana mngkin bsa dperiksa atau dicoba