By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sign In
Rakyatnesia.com
Notification Show More
Latest News
Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 2
Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 4
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Forum Prediksi HK 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 6
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 8
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Reading: Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini, KabarJatim
Share
Rakyatnesia.com
Aa
Search
  • Home
  • Nasional
    • Pendidikan
  • Berita Jatim
    • Berita Bojonegoro
    • Berita Lamongan
    • Berita Tuban
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Jadwal Bola
    • MotoGP
  • Prediksi Bola
    • Syair Cambodia
    • Syair taiwan
    • Syair Macau
    • Syair SDY
    • Syair SGP
    • Syair HK
  • Tekno
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Rakyatnesia.com > Berita Jawa Timur > Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini, KabarJatim
Berita Jawa Timur

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini, KabarJatim

Last updated: 2023/02/16 at 4:18 PM
moch akbar fitrianto
Share
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini, KabarJatim 9
SHARE

Kabar Terbaru Tentang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini Yang Kami kutip dari berbagai sumber, Artikel ini telah mendapatkan editing dari tim kami Rakyatnesia. Semoga Berita Tentang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini bisa memberikan anda wawasan lebih luas.

Jakarta (Rakyatnesia) – Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.

“Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi Rakyatnesia di Jakarta, Senin pagi.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” ucap Samuel di Jambi, Minggu (12/2).

Baca juga: Mahfud yakin hakim beri vonis yang adil terhadap Sambo

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1).

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa untuk membagikan artikel Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hari ini di jejaring sosial milik anda, agar kawan, saudara dan keluarga tidak ketinggal berita tersebut. (dikutip dari :: jatim.antaranews.com)

Jangan Lupa Dibaca

Gubernur Khofifah Ajak PTS Turut Membantu Penurunan Angka Stunting

Wujudkan Polisi Berkarakter, Polres Tuban Gelar Pelatihan Revolosi Mental

Lamongan Perluas Pasar Hingga Kancah Internasional

Wali Kota ajak pelajar SMP Khadijah Surabaya kembangkan kreativitas

Liga 1: Arema FC tunjuk Joko Susilo jadi pelatih kepala skuad Singo Edan

TAGGED: Candrawathi, dan, divonis, Ferdy, Hari, INI, KabarJatim, Putri, Sambo, Terdakwa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Share
By moch akbar fitrianto
Follow:
Adalah Seorang penulis berita Teknologi dan juga Olahraga Khususnya Sepak bola dan MotoGP
POlres Bojonegoro
Sudawam
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres
Polres

Artikel Terbaru

Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 11
Forum Prediksi Taiwan 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 13
Forum Prediksi Cambodia 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Syair togel
Forum Prediksi HK 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 15
Forum Prediksi SDY 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini 17
Forum Prediksi Macau 24 Maret 2023, Malam Hari Ini
Bisnis
Panduan Lengkap Download Video Instagram Online, Dengan Mudah 19
Panduan Lengkap Download Video Instagram Online, Dengan Mudah
Tekno
Prediksi San Marino VS Irlandia Utara, 24 Maret 2023 21
Prediksi San Marino VS Irlandia Utara, 24 Maret 2023
Prediksi Bola
Prediksi Portugal VS Liechtenstein, 24 Maret 2023 23
Prediksi Portugal VS Liechtenstein, 24 Maret 2023
Prediksi Bola
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Rakyatnesia.com
Follow US

© 2023 Rakyatnesia News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?